Selasa, 26 Mei 2015

Makalah EPTIK semester 4 kelompok 5


KASUS PENIPUAN JUAL BELI ONLINE (www.audiogon.com)



ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III)

KELOMPOK 5
NOVI WAHYU ASTUTI                                      12134763
SRI RAHAYU                                                       12134805
GITA SUCI ELIANI                                             12135425
SHINTA TRI UTAMI                                           12135505 
CRISTIANY MARISSA SILALAHI                   12136768                 
ASIMA MARGARET J. SITORUS                     12136819


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Jatiwaringin

2015






LEMBAR PENILAIAN

No.
Penilaian
Bobot %

Kelompok

Keterangan

1
Isi Makalah, Biodata,






Lampiran-lampiran














2
Design blog/web,






kekontrasan warna















Kemampuan






3
menganalisa dan







menjawab pertanyaan















Tim work, kerapihan,






4
kemampuan






menjelaskan masalah,







presentasi






















Daftar anggota kelompok














No.
NIM

Nama
Nilai
Keterangan

1
12134763
Novi Wahyu A.





2
12134805
Sri Rahayu





3
12135425
Gita Suci E.





4
12135505
Shinta Tri U.





5
12136768
Cristiany Marissa





6
12136819
Asima Margaret J.















Kelengkapan Berkas















Listing

Ada

Tidak Ada

1
Kelompok





2
Link blog/web






3
Tgl. Presentasi






4
Makalah hardcopy






5
Form Penilaian






6
Isi CD :







Makalah







Biodata







Foto







Lampiran




















KATA PENGANTAR

Puji syukur, alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana tugas ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul tugas, yang penulis ambil sebagai berikut, “Kasus Penipuan Jual Beli Online (www.audiogon.com)”
            Tujuan penulisan tugas ini dibuat sebagai salah satu syarat kelulusan Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi BSI. Sebagian bahan penulisan diambil berdasarkan penelitian, observasi, dan bebrapa sumber literatur yang mendukung penulisan ini. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan tugas ini tidak akan lancar. Oleh karna itu pada kesempatan ini, izinkan penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.  Ibu Nani Agustina selaku Dosen Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.  Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
3.  Rekan-rekan Mahasiswa kelas 12.4A.11.
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan tugas ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
           

Akhir kata semoga tugas ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya
Jakarta, 21 Mei 2015

                                                                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

Lembar Judul Tugas
Lembar Penilaian…………………………………………………………………..i
Kata Pengantar…………………………………………………………………… iii
Daftar Isi…………………………………………………………………………. V

BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Umum……………………………………………………………….…1
1.2  Maksud dan Tujuan………………………………………………........1
1.3  Ruang Lingkup…………………………………………………….......2

BAB II  LANDASAN TEORI
            2.1 Pengertian Cyber Crime……………………………………………..…3
                        2.1.1 Sejarah Cyber Crime……………………………………........3
                        2.1.2 Jenis Cyber Crime………………………………………..…..4
            2.2 Pengertian Cyber Law……………………………………………...….10
                        2.2.1 UU ITE Indonesia…………………………………………...11

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus ……………………………………………………........18
3.2 Pembahasan Kasus.................................................................................20
3.3 Penanganan Kasus. ……………………………………………............20

BAB IV PENUTUP
            4.1 Kesimpuan…………………………………………………………….22
            4.2 Saran…………………………………………………………………..22
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………..……….. 23
DAFTAR RIWAYAT HIDUP………………………………………………….. 24

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Umum
Saat ini perkembangan dalam bidang teknologi informasi khususnya internet semakin pesat, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap aspek kehidupan masyarakat baik itu pengaruh yang positif maupun negatif. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan internet merupakan salah satu pengaruh positif dalam perkembangan internet masa kini, namun kemudahan-kemudahan yang ditawarkan internet itu tidak bisa dipisahkan dengan keinginan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan tersendiri dengan tujuan merugikan pengguna internet lain. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat pembahasan ini.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud ditulisnya makalah ini adalah
1.     Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.       Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
3.      Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3 Ruang Lingkup
1. Pengertian Cybercrime
2. Sejarah Cybercrime
3. Jenis-jenis Cybercrime
4. Pengertian Cyberlaw
5.  UU ITE Indonesia












BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime terdiri dari kata Cryber dan C3rime, Cyber berarti dunia maya dan Crime berarti kejahatan, sehingga Cybercrime mempunyai arti segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.

2.1.1 Sejarah Cyber Crime
            Awal mula penyerangan didunia Cyber terjadi pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari jumlah komputer di seluruh dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995 giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan, ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

2.1.2 Jenis Cyber Crime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis computer dan jaringan telekomunikasi :
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.

4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial.
           
Kejahatan berdasarkan aktifitas yang dilakukan :
`           1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.


4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.


7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 

Kejahatan yang berdasarkan motif kegiatan yang dilakukan :
1.      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindakan criminal merpakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahtan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.




2.      Cybercrime sebagau kejahatan abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.

Kejahatan berdasarkan sasarannya :
1.      Cybercrime yang menyerang individu
Ditunjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
2.      Cybercrime yang menerang hak milik
Dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
3.      Cybercrime menyerang pemerintah
Dilakukan dengan tujuan penyerangan terhadap pemerintah.

2.2  ­Pengertian Cyber Law
          Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.

2.2.1 UU ITE Indonesia
Undang-Undang ITE ini dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

Pasal 27 Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”




Pasal 27 Ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Pasal 27 Ayat 3
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 27 Ayat 4
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.


Pasal 28 Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Pasal 28 Ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30 Ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”



Pasal 30 Ayat 2
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”

Pasal 30 Ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan”

Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31 Ayat 1
 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain”

Pasal 31 Ayat 2
            “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”

Pasal 31 Ayat 3
            “ Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang”

Pasal 31 Ayat 4
            “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah”

Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik mengubah maupun tidak dokumen itu.

Pasal 32 Ayat 1
            “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik

Pasal 32 Ayat 2
 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak”

Pasal 32 Ayat 3
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”


            Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah,merusak,memindahkan, dan menyembunyikan informasi 
atau dokumen elektronik.




BAB III
ANALISA SISTEM BERJALAN
3.1. Contoh Kasus
 Kasus Penipuan website (www.audiogon.com)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogon.com yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 , Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. 



3.2.Pembahasan Kasus
            Kasus diatas merupakan kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan menipu melalui transaksi online atau penjualan barang online.
Oleh karena itu, jenis kasus Cybercrime diatas adalah “Carding” yaitu kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materi maupun non materi. Kejahatan ini muncul seiring dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
3.3.Penanganan Kasus
            Tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.
Hukum yang diperoleh oleh pelaku adalah :
Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
 Pasal 28 UU nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 : Hasil pemeriksaan adalah penilaian akhir dari seluruh proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi Transaksi Keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif dan professional yang disampaikan kepada penyidik.







BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari contoh kasus yang telah kami angkat dalam makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan bertambahnya kemampuan individu dalam mengolah teknologi tersebut menyebabkan munculnya beberapa sisi gelap dari seorang pengguna teknologi yang disebut cracker, sehingga muncul tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab di dalam dunia maya yang disebut juga cybercrime. Di sisi lain penerapan UU ITE yang masih belum maksimal, menyebabkan kurangnya efek jera dari para pelaku cybercrime sehingga kasus-kasus di dunia maya makin bertambah.

4.2 Saran
1. Masyarakat yang sering melakukan interaksi maupun transaksi online harus lebih
    hati-hati dan teliti.  
2. UU ITE harus jelas dan tegas ditujukan kepada para pelaku kejahatan.



.